Lapor DMCA: Apa Maksud Pending URLs

[Update 2021] Artikel ini diberi judul seperti yang Anda baca dalam judul di atas. Dua kata yang pertama menunjuk pada tema blog saya, sedang setelah titik dua (:) merupakan judul utama artikel di laman ini. Tentu saya masih mempertahan beberapa informasi yang berhubungan dengan tanggal postingan yaitu artikel Lapor DMCA pagi ini 10 Desember 2019 mempublikasikan sebuah artikel dengan judul Pendiding URLS. lalu apa maksudnya. Maksudnya yakni laporan ke tempat yang menangani takedown artikel kopi paste, khususnya kepada mereka yang punya pengalaman artikel blog disedot dengan autoblog oleh pemilik blog kopi paste, pasti tahu apa perasaan ketika seluruh artikelnya disedot secara penuh dan diterbitkan dalam blog lain. Saya punya pengalaman demikian. Beberapa blog saya disedot secara luar biasa oleh pemilik blog tertentu.
Dalam konteks kopi paste artikel blog oleh pemilik blog llainlah yang menyebabkan terjadinya apa yang disebut dengan "pendiding URLs". 
Dalam Dashboard Removal dari Digital Millen ium Copyright, ada enam kolom. Kolom pertama tentang tanggal pelaporan, kolom kedua tentang Confirmation ID, kolom ketiga tentang total URLs, kolom keempat tentang Approved URLs, kolom kelima tentang Rejected URLs, kolom keenam tentang "pending URLs", kolom ketuju tentang not in index URLs. Berdasarkan kolom-kolom ini, saya tentunya membahas "pending URLs.

Pending URLs adalah tempat memunculkan URL-URL yang dilaporkan. Tentu urls yang dilaporkan adalah url dari blog kopi paste. Selain url dari blog kopi paste, kita juga menyampaikan url asli dari isi blog kita yang dikopi paste oleh orang lain dan diterbitkan dalam blog kopi paste. Misalnya kita melaporkan 22 urls, setelah melapor, maka kita akan melihat di dashboard DMCA. Di dashboard tersebut akan menampilkan 22 URLs di kolom pending URLs. Bila ditinjau oleh tim dan disetujui ke-22 url yang dilaporkan maka akan muncul 22 URLs di kolom URLs Approved, sebalinya bila ditolak maka akan masuk di kolom Rejected URLs
Berdasarkan pengalaman dalam hal lapor dan laporan tersebut untuk sementara dimunculkan di pending urls, akan menunggu beberapa waktu untuk berubah dari Approved atau Rejected urls.

Bila kita mengajukan urls dalam jumlah 20 atau 100 dan ditolak maka usahakan melaporkan dalam jumlah yang sedikit.Misalnya 2 sampai 10 urls dan beri penjelasan tentang bentuk pelanggaran yang dilkukan pemilik blog kopi paste atas artikel kita di blog kita. Contoh: kita menjelaskan demikian: "Beberapa artikel saya diterbitkan tanpa izin", kemudian kita kopi paste 10 link atau urls artikel asli dari blog kita pada kolom yang disediakan untuk laporan kita. Kemudian kopi paste urls dari artikel yang dikopi paste dan diterbitkan di blog lain. Intinya kita harus sabar dalammemberikan laporan sampai laporan kita di approved.

Jadi, pending urls hanya bersifat sementara. Bila sudah diapproved maka akan berpindah ke kolom approved urls.

Demikian penjelsan saya dan semoga berguna

Salam

0 Response to "Lapor DMCA: Apa Maksud Pending URLs"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel