Fungsi Lapor DMCA

Digital Millenium Copyright Act disingkat DMCA dirancang untuk sebuah fungsi yang mulia dalam dunia digital untuk mereka yang berkarya secara online maupun offline. Intinya mereka yang punya karya yang harus dilindungi. Dengan demikian kita dapat menyatakan bahwa kehadiran DMCA sangat berguna, khususnya bagi mereka yang berkarya dalam dunia online seperti menulis dan menerbitkan artikel di website berbayar maupun blog. Karya-karya ini wajib dilindungi. Itulah sebabnya Blog ini dsiapkan untuk membahas seluk beluk DMCA, khususnya pengalaman dalam hal artikel blog yang dikopi paste dan diterbitkan dalam blog lain perlu dilapor ke DMCA agar diambil tindakan yang pantas.

Fungsi lapor DMCA dalam postingan ini saya lakukan berdasarkan pengalaman saya dalam dunia blogging sejak tahun 2010. Saya suka membuat tulisan untuk diterbitkan dalam blog. Artikel-artikel itu berdasarkan pengalaman kehidupan maupun pengalaman teori dalam dunia pendidikan yang bermanfaat dan menginspirasi orang lain.

Cerita begini! Pada beberapa tahun yang telah berlalu, saya memiliki pengalaman yaitu beberapa blog dikopi paste oleh orang lain. Tindakan ini tidak tanggung-tanggung. Orang yang kopi paste isi blog saya, menyedot seluruh artikel yang saya muat di blog dan ditampilkan dalam blog lain yang bukan milik saya.

Tindakan ini tentu merugikan saya. Namun saya belum tahu bagaimana caranya, khususnya melapor kepada pihak yang berhak menghapus blog yang mengkopi paste artikel saya. Tindakan kopi paste isi blog kita kadang membuat kita kecewa, marah dan lain sebagainya. Saya kemudian mendapat sebuah informasi untuk melapor tindakan seperti ini ke DMCA.

Beberapa blog yang dikopi paste sudah menerbitkan iklan google. Artinya blog saya sudah diterima oleh google yang memberi peluang penghasilan. Saya kemudian melapor ke DMCA. Saya mempelajari bagaimana cara melapor ke DMCA. Setelah memahami, saya kemudian melaporkan blog yang berisi kopi paste artikel blog saya.

Saya lakukan ini untuk menghindari penilaian konten yang bersifat dublikat. Bila saya tidak melapor ke DMCA maka artikel saya di blog bisa dikategorikan double konten dan ini tentu tidak disukai google yang menghasilkan uang.

Artikel Blog yang dikopi paste lebih dari satu dengan jumlah artikel di atas 100 artikel. Saya harus kumpulkan satu per satu url artikel untuk dilaporkan ke Google DMCA.  Memang melelahkan karena sangat banyak. Namun saya dengan sabar mendata url yang dikopi paste dan melaporkannya.

Hasil dari laporan itu, blog yang kopi paste artikel saya dihapus secara permanen. Artinya blog tersebut tidaklagi ditemukan. Ketika dikunjungi, informasi yang   diperoleh yaitu blog telah dihaps. Tentu ini melegakan. Saya katakana demikian karena pemilik blog yang hanya kopi paste artikel blog lain tentu sangat merugikan pemilik blog. Jadi, kalau dihapus maka tentu merasa lega.

Saya mendata ada 2 blog kopi paste artikel saya menjadi korban dari laporan yang saya lakukan ke Digital Milennium Copyright Act. Pengalaman ini kemudian saya tuangkan dalam blog agar menjadi berguna bagi pembaca blog, khususnya para blogger yang blognya dikopi paste atau disedot blog lain. Dengan begitu fungsi dari lapor Digital Millennium Copyright Act, yaitu:

1.       Membuat orang lain untuk tidak melakukan kopi paste artikel blog lain dan memuat di blog

2.       Menyadari bahaya kopi paste yaitu blog dapat dihapus secara permanen

3.       Pemilik blog merasa aman dari tindakan kopi paste

4.   #4. Melindungi konten blog atau website. 

Dengan adanya layanan di bidang perlindungan hak cipta di dunia online maka kita dapat melaporkan blog-blog yang memuat artikel kita dalam jumlah yang banyak tanpa meminta izin kepada kita sebagai pemilik artikel tersebut. Saya sudah membuktikan beberapa artikel saya yang dikopi paste dan dimuat dalam blog lain. Pada saat saya laporkan ke DMCA maka pihak layanan ini memeriksa kebenaran informasi kita dan bila sesuai maka mereka pasti menghapus blog yang kita laporkan.

#5. Mengkriminalisasi Tindakan Pembatasan Kendali Akses.

Menurut wikipedia, fungsi DMCA yaitu "mengkriminalisasi tindakan pembatasan kendali akses". Kita tidak boleh berdiam diri saja ketika ada blog-blog tertentu mengkopi paste seluruh artikel kita dalam blog lain. Kita wajib melaoprkannya supaya DMCA mengambil tindkan ter-ukur seperti memperingati pemilik blog agar artikel yang dikopi paste harus dihapus. Bila peringatan tidak diperhatikan maka blog akan terancam dihapus secara permanen

#6. Fungsi Pemberitahuan.

Pemilik blog yang melakukan pelanggaran seperti mengambil karya oranglain tanpa izin maka pemilik blog tersebut akan mendapat pemberitahuan. Pemberitahuan ini disebabkan karena ada yang melaporkan bahwa ada pelanggaran terhadap hak cipta. Melalui pemberitahuan ini, pemilik blog kopi paste diharapkan sadar dan mau menghapus artikel kopi paste.

Jadi, bila kita kopi paste dari artikel blog orang lain yang sudah didaftarkan ke Adsense maka blog kita bisa terkena saksi dihapus dari google. Selain itu kita juga dapat melapor ke DMCA bila artkel blog dikopi paste orang lain dalam jumlah yang tidak wajar seperti menyedot seluruh artikel blog. Oleh karena itu jangan berdiam diri ketika artikel blog dikopi paste orang lain. Kita dapat toleransi kopi paste beberapa kalimat dari artikel blog kita namun yang tidak boleh dilakukan yaitu mengambil artikel secara menyeluruh di blog lain tanpa menyebut link URL nya.


Semoga bermanfaat



0 Response to "Fungsi Lapor DMCA "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel