Cara jitu laporkan Praktik Copi Paste Artikel ke google DMCA

Sering terjadi bahwa ada yang giat menulis dan posing di blog namun ada juga yang mencari jalan pintas, malas berpikir dan menulis. Lalu ingin membuat blog dan berharap dapat banyak cuan dengan cara kopi paste artikel orang lain yang diposting dalam blog. Tentu Tindakan ini merugikan pemilik blog. Oleh karena itu bagi mereka yang merasa artikel blog dikopi paste oleh pemilik blog lain maka Tindakan kopi paste artikel ini mesti dilaporkan ke pihak Google DMCA agar segera diambil Tindakan. Tindakan terburuk adalah blog kopi paste dapat dihapus atas laporan pemilik blog. Untuk itu mari kita pelajari tahapan melapor ke Google DMCA.
1.    Kita pergi ke halaman google DMCA takedown. Silakan buka di Copyright removal Google DMCA atau kunjungi alamat ini:
https://support.google.com/legal/troubleshooter/1114905?hl=id
2.    Lalu pilih Pilih produk Google tempat konten yang Anda laporkan. Misalnya kita laporkan konten blog yang dikopi paste maka kita pilih blog dengan cara centang di kolom yang tersedia yaitu di blogger/blogspot. Setelah klik pada kotak di depan kata blogger/blogspot maka akan dibawa ke halaman melaporkan konten di google. Di halaman ini kita memilih 1 dari 2 opsi yang disediakan bagi alas an kita melaporkan konten, yaitu:
1.    Alasan Kebijakan (Non-hukum) untuk Melaporkan Konten
2.    Alasan Hukum untuk Melaporkan Konten
Kita memilih dengan cara klik pada lingkaran yang tersedia yaitu bila kita melaporkan konten blog yang dikopi paste orang lain maka kita klik yang pertama. Setelah itu akan dibawa ke laman email google. Silakan klik dan masukan email dari blog yang diapakai untuk blog yang dikopi paste. Bila email dan password benar maka kita akan dibawa ke halaman Google DMCA takedown. DI laman Google DMCA takedown mengisi formular yang tersedia (langka/cara kedua)
3.    Isi informasi kontak pada formular. Pada formular itu tersedia form sbb:

    First Name : Isi dengan nama awal kamu
    Last Name : Isi dengan nama belakang
    Company Name : Isi dengan nama blog kita, misal rubrikadsense.blogspot.com
    Copyright holder you represent : Pilih Self, kemudian centang pada bagian “I confirm that I am the copyright holder for the content in question, and I am not filing this notice on behalf of another party”.
    Email Address : Isi dengan alamat email yang digunakan untuk login ke blog.
    Country/Region : Pilih Indonesia.

4. Isi informasi karya hak cipta yang ingin dilaporkan
Lalu pada bagian tulisan “YOUR COPYRIGHT WORK” ada tiga hal penting yang harus kita isi yaitu:
1)    Identify and describe the copyrighted work,
2)    Where can we see an authorized example of the work, dan
3)    Location of infringing material.
Penjelasan tiga bagin di atas:
Pertama, Identify and describe the copyrighted work : Pada bagian ini kita isi penjelasan tentang materi kita yang dikopi pasteBagian ini diisi dengan penjelasan apa saja materi yang di copas tersebut. Contoh: Saya menemukan karya saya di blog yang di posting atau diterbitkan ulang di blog lain tanpa izin.
Pada kolom conten with the title kita mengisinya dengan: judul artikel yang dikopi paste.
Kedua, pada tulisan  Where can we see an authorized example of the work : disini kita mengisi dengan url artikel yang dikopi paste.
Ketiga, pada bagian  “Location of infringing material : maka kita mengisinya dengan menulis seluruh url artikel blog kta yang dikopi paste orang lain.

4.    Setelah kita lakukan beberapa Tindakan di atas, maka Tindakan selanjutnya yaitu kita centang bagian pernyataan untuk menyatakan bahwa kita menyetujui.

Harus diingat bahwa kita harus mencentang bagian Sworn Statement

5.    Pada bagian akhir yaitu kita Isi bagian tanda tangan dengan tanggal dan nama lengkap dengan format yang benar yaitu:
MM/DD/YYYY (bulan/tanggal/tahun). Harap jangan salah mengisi pada kolom tanda tangan dan pada Signature kita tulis nama lengkap kita yaitu mulai dengan nama depan dan belakang.
Terakhir ada Captcha. Pada bagian ini kita harus verifikasi secara benar. Setelah itu klik indakan ke 6

6.    Submit

Bagian tanda tangan ada dua yaitu tanda tangan tanggal dan nama lengkap pemegang hak cipta.
6. Submit
Setelah klik submit maka tunggu balasan di email kita. Biasanya 1 hari tetapi bisa juga lebih cepat atau agak lama. Jadi, kita harus sabar menunggu jawaban
Semoga bermanfaat


0 Response to " Cara jitu laporkan Praktik Copi Paste Artikel ke google DMCA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel