Perlindungan Hak Cipta Digital di DMCA

Berkarya di Era Digital dimana segalanya terkoneksi dengan internet, memudahkan setiap orang menciptakan karya-karya tertentu seperti menulis artikel dan mempublikasikan di media yang terkoneksi dengan jaringan internet atau sambungan computer di seluruh dunia. Koneksi computer satu dengan yang lainnya di seluruh dunia disebabkan karena ada jaringan yang disebut dengan internet. 

 

Perkembangan internet itu kemudian mempengaruhi orang menciptakan sesuatu yang berguna bagi sesame manusia dan seisi alam ini di seluruh dunia. Yang saya maksudkan dengan pernyataan ini yakni adanya pribadi atau sekelompok orang yang menghasilakn karya seperti penemuan website dan situs-situs yang awalnya dibuat untuk kepentingan perjalanan pribadi seperti blog. Dalam perkembangan selanjutnya blog mulai dipakai untuk berbagai keperluang termasuk menulis dan mempublikasi artikel yang bersifat bisnis, ilmiah maupun bersifat politik dan lain sebagainya.

 

Karya tulis seseorang di blog  merupakan hasil pikiran seseorang yang mesti dilindungi secara legal agar menghindari konflik hukum yang akan muncul di kemudian hari. Selanjutnya hak cipta digital adalah karya seseorang di bidang digitus (bahasa Yunani) yang berarti jemari. Jari jemari itu ada 10. Pada angka 10 itu terdiri dari 2 radix yaitu 1 dan 0. Dengan demikian kata “Digital” diartikan sebagai penggambaran adanya angka atau bilangan yang terdiri dari angka 0 dan 1 atau off dan on atau bilangan biner. Dalam hal ini merujuk pada system computer yang menggunakan system digital sebagai basis data, disebut dengan istilah Bit (Binary Digit) (bnd, Wikipedia).

 

Berdasarkan apa yang dikatakan di atas, digital dalam konteks penulisan artikel di blog tidak dapat menghindari dari penggambaran off dan on. Ketika memasuki sebuah situs, kita mengaksesnya melalui computer dengan menekan on berarti menghidupkan computer untuk melalukan tindakan masuk ke sebuah situs atau blog dan setelah itu keluar, dan mematikan computer dengan menekan off yang ada dalam perangkat computer atau shut down.

Artikel dalam blog tersebut bila ditulis melalui hasil berpikir kita maka karya tersebut merupakan karya kita yang perlu dilindungi secara humum yang dalam dunia internet kita temukan apa yang disebut dengan “Digital Millennium Copyright Act”.

 

0 Response to "Perlindungan Hak Cipta Digital di DMCA "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel