Lindungi Artikel Blog Anda di DMCA
Refisi 2023. Menulis artikel dan mempublikasi di blog menjadi sebuah kegiatan olah pikir dan publikasi olah pikir yang menyenangkan. Namun ada tantangan yang harus dihadapi, khususnya dari perilaku oknum tertentu yang suka mengambil kaya seseorang di blog lalu mempublikasi di blog lain. Terhadap tindakan yang kurang etis seperti ini perlu diatasi dengan cara meminta perlindungan terhadap artikel di blog. Perlindungan ini dapat dilakukan ke DMCA. Pokok ini dalam artikel yang lama saya sebut dengan "Berlindung ke Digital Millennium Copyright Act (DMCA)"
DMCA didirikan di AMerika Serikat dan disahkan tahun 1998.
DMCA berfungsi untuk melindungi hak cipta atas karya seseorang yang bersifat
digitas ( konten digital)
Macam Karya Digital
Ada beberapa karya yang masuk dalam kategori digitas
sehingga wajib mendapat perlindungn hak cipta yaitu karya cipta seseorang yang
berupa:
1. #1. Teks. Teks. dapat berupa artikel-artikel yang bersifat umum dan disampaikan dalam bahasa Indonesia populer, bhs Indoesia sehari hari maupun artikel dalam dunia akademis seperti paper, makalah, skripsi, tesis dan disertasi. Selain itu jurnal ilmiah. Untuk bahasa Indonesia sehari-hari seperti kita menulis dalam blog yang bersifat pribadi. Kita dapat menulis dengan gaya bahasa gaul tetapi tetap memperhatikan struktur bahasa Indonesia sescara benar.
2. #2.Gambar. Karya seseorang tentang ide-ide tentu yang diyatakan secara visual dalam bentuk gambar. Misalnya gambar diagram tentang jumlah penduduk, gambar keindahan alam, gambar bangunan, gambar tentang kecantikan seorang wanita, ganteng, gambar bina raga dll.
3. #3. Foto. Foto disini adalah hasil jepretan camera terhadap objek tertentu yang dimuat dalam situs dan majalah-majalah tertentu.
4. #4.Video, Merupakan rekaman objek yang dijadikan sebagai sasaran rekaman dan dimuat dalam video dan dimuat dalam situs atau didokumentasikan dengan izin yang diberi oleh pihak yang berhak mengeluarkan hak cipta intelektual (HAKI), dalam hal ini ketika kita membuat rekaman dan dimuat dalam sebuah Youtube maka kita juga punya hak cipta yang memungkinkan kita bila ada yang download dan dvedokan dengan tujuan komersial maka kita bisa mengajukan keberatan kepada pihak Youtube melalui sarana yang sudah disediakan. Akan ditinjau laporan kita dan hasilnya video di Youtube yang menyali aturan maka akan dihapus.
5. #5.PDF. Sebuah platform digital untuk mengemas materi kita dalam bentuk PDF dan telah dipublikasikan di situs dan alangkan untungnya kalau kita dapat mengurus izin digital sehingga kita memiliki lisensi hukum. Hal ini kita lakukan manakala materi kita hendak kita kemas dalam PDF dan kita menghendaki agar orang jangan menyalahgunakan maka kita dapat mengurus izin hakcipta agar kita dapat perlindungan.
6. #6.Ppt. Selain PDF, materi kita dapat tampilkan dalam bentuk Powert Poin (PPT). Misalnya saya membuat Tips tentang cara melapor ke DMCA secara Efektif. Maka saya dapat membuat materi dan dimasukan dalam PPT kemudian saya simpan di hosting untuk kemudian dapat didownload oleh orang lain dengan berbayar maupun free. Untuk melindungi materi kita dalam bentuk PPT maka kita dapat mengurus izinnya, atau bila dimuat dalam situs atau blog, sebaiknya kita daftarkan blog kita ke DMCA sehingga ketika ada yang mengkopi paste maka kita sudah punya hak cipta yang dilindung dan selanjutnya memungkinkan kita melapor ke DMCA dan dapat ditindak sesuai kebijakan. dan lain-lain.
Pengertian Hak Cipta
Dalam situs Niagahoster, mengartikan bahwa hak Cipta adalah
ha katas karya inteletual seseorang yang telah menghasilkan suatu karya yang
berwujud, baik yang dipublikasi maupun yang tidak dipublikasikan.
Perlindungan Hak Cipta dalam Dunia Digital
Kita para blogger bersyukur bahwa dengan kehadiran DMCA maka
ide kita tentang sesuatu yang telah kita tulis dan publikasi di situs pribadi
seperti blog dapat dilindungi melalui DMCA. Perlindungan dalam hal apa? Tentu
dari tindakan penyalahgunaan seperti mengambil artikel tanpa mencantumkan
sumber, tindakan kopi paste artikel blog seperti yang saya alami yaitu artikel
blog saya dikopi paste secara menyeluruh oleh pemilik suatu blog. Kopi pastenya
tidak tanggung-tanggung, link postingan dan tanggal postingan serta artikelnya
seluruhnya sama. Bedanya hanya alamat blog atau url. Saya kemudian melapor ke
DMCA Google dan hasilnya blog kopi paste dihapus secara permanen. Selain itu,
dengan aturan dalam DMCA maka pihak ketiga terlindung dari tuntutan hukum. Bagian
ini ANda dapat baca dalam artikel Niagahoster.
Wilayah Berlakunya aturan DMCA
Memang benar bahwa undang-undang hak cipta digital dibuat
atau diterbitkan di Negara Amerika. Walaupun begitu, aturan itu berlaku bagi
blogger di berbagai wilayah seperti di Indonesia. Misalnya dari kasus yang saya
alami, artikel-artikel di 3 blog saya di kopi paste dan terbit dalam blog lain
yang tidak ada identitatas yang dapat dihubungi seperti contact me, lalu saya
melaopor secara rinci url-url dari artikel-artikel dari 3 blog yang dikopi
paste dan terbit di blog lain tanpa mencantumkan sumber yaitu dari blog saya.
Kalaupun diizinkan maka tindakan tersebut tidak dapat diterima karena mengambil
seluruh artikel. Bila hanya 1 atay 2 artikel masih bisa ditolernsi, namun yang
terjadi yakni seluruh isi blog dipindahkan oleh sang kopi paste tersebut.
Akhirnya saya melapor ke DMCA dan permohinan saya setelah ditinjau, blog kopi
pastepun ditutup. Itulah sebabnya saya katakana aturan DMCA itu berlaku juga
bagi blogger di Indonesia yang mengalami artikelnya dikopi paste di blog lain.
Boleh jadi karena saya menggunakan blogspot maka sesuai artikel yang say abaca di
Niagahoster: “… konten Anda disimpan di
server yang berada di Amerika Serikat, secara otomatis Anda harus tunduk
terhadap aturan ini.” (Situs
Niagahoster). Uraian tentang perlindungan artikel secara lengkap dibaca di konten website di Niaga Hoster.
Dalam artikel di situs yang saya sebutkan di atas membahas secara baik tentang bagaimana kita melindungi konten blog/website di Digital Millenium Copyright Act (DMCA). Silakan ANda berkunjungi ke laman tersebut dan membaca secara teliti guna memndapatkan pengetahuan yang bermanfaat dalam hal perlindungan artikel blog.
Semoga bermanfaat
Salam
Yonas Muanley
0 Response to "Lindungi Artikel Blog Anda di DMCA"
Post a Comment